Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Jadikan Temuan BPK sebagai Bahan Evaluasi

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022, BPK mengungkap temuan pengelolaan insentif perpajakan dalam Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) 2021 sebesar Rp 15,31 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hasil rekomendasi BPK tersebut merupakan bagian untuk Ditjen Pajak selalu melakukan perbaikan dengan membuat tata kelola insentif perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana.

"Harusnya nanti (hasil rekomendasi BPK) sebagai bahan evaluasi ke depannya. Itu yang akan terus kami coba lakukan," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, insentif PC PEN sebesar Rp 15,3 triliun itu dapat dipertanggungjawabkan.

Dia bilang temuan BPK terkait insentif PC PEN senilai Rp 15,3 triliun ini terdiri dari beberapa jenis, dengan Rp 6,74 triliun berupa PPN DTP di dalam PC PEN 2020-2021 yang belum dicairkan di 2021.

"Ini karena memang waktu itu ada proses pemeriksaaan BPKP dan sebagainya, sehingga yang harusnya dicairkan di tahun 2020-2021 itu tidak dicairkan di 2020-2021 pada tahun yang bersangkutan, sehingga masih menjadi tunggakan," ungkap Yon.

Oleh karenanya, BPK pun meminta agar anggaran tersebut segera dicairkan. Untuk itu, DJP terus berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sehingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan.

"Mudah-mudahan temuan ini bisa kita follow up tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera dicairkan yang Rp 6,74 triliun ini," kata dia.

Kemudian Rp 3,7 triliun yang berkaitan dengan pembacaan faktur. Temuan ini telah dikomunikasikan oleh Ditjen Pajak kepada tim BPK, namun belum tertuang dalam laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"(Rp 3,7 triliun) ini juga pada prinsipnya sudah bisa kita jelaskan. Dan ada beberapa temuan yang lain yang kecil-kecil," ucap Yon.

Selain berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, pihaknya juga berkomitmen terus memperbaiki tata kelola perpajakan, termasuk penyusunan pembuatan dashboard dan pengawasan. Pasalnya, temuan BPK terkait Ditjen Pajak tidak hanya berkaitan dengan PC PEN tapi juga belanja perpajakan (tax expenditure).

"Dari keseluruhan temuan tadi kita pilah-pilah dan tentu kita harus tindaklanjuti. Nah di dalam Rp 15,3 triliun itu mudah-mudahan seluruh rekomendasinya (BPK) bisa dituntaskan tahun ini," tuturnya.

Sebagai informasi, BPK dalam IHPS Semester I 2022 menerangkan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.

Akibatnya terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun.

Kemudian temuan BPK menyebut nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.

Selanjutnya, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid.

https://money.kompas.com/read/2022/10/05/080000426/ditjen-pajak-jadikan-temuan-bpk-sebagai-bahan-evaluasi

Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke