Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Penandatanganan PKB yang disaksikan Afriansyah tersebut dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum (Ketum) SP PT PLN Abrar Ali.

Afriansyah mengatakan, acara penandatanganan PKB itu dapat dilaksanakan berkat kerja keras manajemen dan serikat pekerja.

"Selain itu, juga berkat adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, serta empati yang tinggi antara manajemen dan SP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Afriansyah mengaku bahwa perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang.

Menurutnya, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.

"Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan. Akan tetapi, harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja mesti lebih diutamakan," kata Afriansyah.

Menurutnya, antara SP/SB harus saling merangkul bekerja sama dan tidak memaksa.

Selain itu, sebut Afriansyah, antara SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, tidak hanya untuk kepentingan golongan semata.

Sesuai amanat pasal 25 dan 27 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, ia berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama.

“Seluruh SP juga harus mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja,” jelas Afriansyah.

Afriansyah mengungkapkan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak pembuatnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PKB dibuat sebagai kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan untuk pekerja.

Dengan adanya PKB, imbuh Afriansyah, kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam perjanjian.

"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan. Tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif,” katanya.

Sebab, lanjut Afriansyah, hal tersebut dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja.

https://money.kompas.com/read/2022/10/12/204259826/wamenaker-apresiasi-penandatanganan-pkb-serikat-pekerja-pln

Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke