Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Sejauh ini, biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun

Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Dalam mengurus permohonan paspor ini, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.

https://money.kompas.com/read/2022/10/14/100049326/cara-bikin-paspor-masa-berlaku-10-tahun-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke