Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya

Pasalnya, banyak pekerja yang menanyakan hal ini. Padahal penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima saat ini.

Dikutip dari akun media sosial Kemenaker, penyebab status BSU pekerja masih pada tahap calon ialah karena setelah bank himpunan bank milik negara (himbara) melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerma BSU, ditemukan beberapa kasus seperti bank similarity kurang dari 70 persen dan rekening calon penerima pasif, dormant, atau tidak aktif.

Namun, para penerima BSU yang mengalami kasus ini tidak perlu takut dana BSU-nya tidak dapat dicairkan. Pasalnya, Kemnaker akan menyalurkan dana peserta BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Mohon bersabar, Dana BSUmu akan disalurkan melalui @posindonesia.ig ya," tulis akun Instagram resmi @kemnaker, dikutip Minggu (16/10/2022).

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia?

Namun sebelum itu, calon penerima BSU harus memstikan telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU. Sebab, dana BSU yang dipastikan akan disalurkan hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.


Berikut syarat-syarat penerima BSU, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

https://money.kompas.com/read/2022/10/16/170000426/status-bsu-masih-calon-penerima-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke