Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Buat SKCK dan Biayanya di Polsek dan Polres Terbaru 2022

KOMPAS.com - Apa syarat buat SKCK atau syarat pembuatan SKCK? Pertanyaan seputar persyaratan bikin SKCK mungkin cukup sering ditanyakan. Ini karena keberadaan dokumen ini sangat penting bagi sebagian orang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

Pada awalnya, SKCK dikenal dengan sebutan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Mulanya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Namun saat ini, syarat buat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kini, syarat buat SKCK semakin mudah. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga biasanya dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS maupun pembuatan visa.

Syarat buat SKCK

Berikut ini beberapa syarat buat SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi:

1. Syarat buat SKCK bagi WNI:

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa)
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  • Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

2. Syarat buat SKCK bagi WNA:

Biaya pembuatan SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.

Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berikut informasi pembuatan SKCK di kantor polisi:

1. MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
  • Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

2. POLDA

  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
  • Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
  • Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
  • Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keperluan lain di Tingkat Provinsi

3. POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pass Bandara Soetta
  • Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
  • Calon Penerima Penghargaan
  • Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

4. POLSEK

  • Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
  • Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
  • Syarat buat SKCK Online
  • Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon juga bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online. Syarat buat SKCK online pun sama dengan pengajuan secara offline.

Berikut syarat buat SKCK online dan tahapannya:

Itulah beberapa syarat buat SKCK. Jadi sebelum datang ke kantor polisi, pastikan untuk memeriksa semua kelengkap syarat pembuatan SKCK.

https://money.kompas.com/read/2022/10/21/090218626/syarat-buat-skck-dan-biayanya-di-polsek-dan-polres-terbaru-2022

Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke