Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno mengatakan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari pemerintah selaku regulator. Maka dari itu, Kimia Farma telah menyetop penjualan produk obat sirup di jaringan-jaringan apoteknya.
“Untuk saat ini, kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat cairan atau sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas dia, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/10/2022).
Namun, Ganti tidak menjelaskan bagaimana dampak penghentian sementara penjualan obat sirup ke bisnis Kimia Farma.
Sebagai informasi, Kimia Farma memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Enkasari yang merupakan obat untuk menjaga kesehatan mulut.
Lalu, ada Batugin yang berkhasiat untuk mencegah dan mengatasi masalah batu ginjal dan Magasida yang berfungsi untuk mengatasi gangguan asam lambung dan perut kembung.
Kemudian, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menyediakan sejumlah produk obat sirup atau cair seperti Antimo Anak dan Antimo Herbal dalam kemasan sachet, Becefort Sirup, Febrinex, dan Betafort.
BPOM memastikan terus melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar.
Tak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan obat yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Patuhi Instruksi Kemenkes, Kimia Farma (KAEF) Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup
https://money.kompas.com/read/2022/10/21/100000526/patuhi-kemenkes-apotek-kimia-farma-hentikan-penjualan-obat-sirup