Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Anggapan yang Salah soal Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang belum memiliki asuransi biasanya merasa sayang jika uangnya digunakan untuk membayar premi asuransi. Ada juga masyarakat yang lebih memilih berinvestasi ketimbang berasuransi.

Sementara sebagian lagi merasa sudah cukup dengan memiliki asuransi dari kantor atau BPJS.

Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta mengatakan, asuransi memang identik dengan pembayaran premi yang harus dibayar secara periodik, sehingga nasabah harus cermat dalam mengatur pengeluarannya.

Namun, memproteksi finansial sejak dini adalah keputusan bijaksana karena manfaat pertanggungan sebanding dengan biaya asuransi yang wajib dibayar oleh nasabah.

"Asuransi nantinya berguna untuk menjaga ketahanan keuangan keluarga ketika tumpuan penghasilan utama hilang," kata dia dalam siaran pers, Senin (24/10/2022)

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa salah paham yang kerap terjadi di masyarakat tentang asuransi.

1. Menganggap premi asuransi mahal

Edwin mengungkapkan, premi dianggap mahal sehingga seringkali calon nasabah langsung menolak. Alasannya takut tidak dapat konsisten membayar premi.

Ia bilang, masyarakat perlu untuk membandingkan dengan besarnya biaya yang harus dibayar saat harus rawat medis dan biaya untuk rawat jalan pasca rawat inap. Apalagi ketika diagnosanya adalah penyakit kritis maka akan semakin banyak dana yang akan dibutuhkan untuk pengobatan.

Edwin memaparkan, ada juga yang menanyakan mengapa premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain, padahal usianya dan produk asuransi yang dipilih sama.

Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau bertanya pada admin media sosial perusahaan asuransi.

Sebagai catatan, perusahaan asuransi dalam menentukan premi akan terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi pada setiap orang bisa berbeda.

“Jika memiliki asuransi terkendala premi maka sesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan demikian, premi yang harus dibayar pun bisa lebih terjangkau. Premi juga bisa murah jika saat saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat,“ sebut Edwin.

2. Menganggap asuransi sama dengan tabungan

Edwin mengatakan banyak yang berharap membayar premi asuransi bisa mendapat hasil lebih layaknya tabungan.

Padahal, asuransi berbeda dengan instrumen keuangan lainnya, seperti tabungan karena hakikat asuransi adalah memberikan proteksi dan rasa aman dari kemungkinan risiko finansial yang kejadiannya tak terduga.

“Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan asuransi bukan untuk mencapai tujuan keuangan tertentu. Giat menabung dapat membantu mencapai tujuan finansial, seperti membeli rumah atau persiapan pendidikan anak. Tetapi, tujuan finansial tersebut bisa saja terhambat jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu," jelas dia.

"Memiliki asuransi dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan terlindungi dalam perjalanan mencapai tujuan finansial, yakni saat Tertanggung terkena risiko tersebut di atas maka manfaat bisa cair sesuai ketentuan polis,” sambung dia.

3. Menganggap klaim asuransi pasti diterima

Banyak masyarakat menganggap, klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal berikut ini.

Pertama, terdapat kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis (Pre-existing condition).

Kedua, nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Namun, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis.

Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak.

Masa tunggu mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi, sehingga sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim.

Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk asuransi jiwa tidak ada masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji (Contestable Period)

Ketiga, ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.

“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Lalu, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis,” tutup Edwin.

https://money.kompas.com/read/2022/10/24/140747726/3-anggapan-yang-salah-soal-asuransi

Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke