Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan. Pasalnya, produk tembakau menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga.

Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha.

"Kita harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen sehingga kita juga harus menjaga keberlangsungannya, jangan sampai drop," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Dalam menyusun kebijakan soal IHT pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini.

Ia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi sehingga implementasinya tidak maksimal. Adanya regulasi yang berimbang juga, sambung Roy, memberikan perlindungan bagi konsumen.

"Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini. Sehingga, itu bisa membuat pencegahan secara dini," lanjut dia.

Selain itu, dirinya juga menyoroti terkait iklan larangan merokok. Menurut dia, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.

"Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai ritel perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok," kata Roy.

https://money.kompas.com/read/2022/10/31/201000426/pengusaha-ritel-minta-pemerintah-lindungi-industri-hasil-tembakau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke