Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Forum Koperasi Tak Setuju Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Apa Sebabnya?

Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan, RUU PPSK pasal 191, 192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK.

Pengawasan tersebut, termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan usai melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.

"Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat, (4/11/2022).

Ia menambahkan, aturan OJK selalu bicara tentang sanksi denda dan pidana. Hal tersebut sangat berbeda dengan prinsip yang diusung dengan koperasi.

"Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM),” imbuh Andi.

Andi mengatakan, Forkopi juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR.

Lebih lanjut, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM.

Andi mengungkapkan, Forkopi bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut.

Mengingat, banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.

"Aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi," tandas dia.

Sebagai informasi, sejak Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2.300 koperasi.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/092000826/forum-koperasi-tak-setuju-pengawasan-koperasi-di-bawah-ojk-apa-sebabnya-

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke