Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.

"OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU pada WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

Dia mengungkapkan, OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.

Sebab, perusahaan asuransi ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait Risk Based Caoital (RBC), RKI, dan ekuitas minimum.

Selain itu, OJK menilai rencana pernyataan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan.

"Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal," jelasnya.

Ogi melanjutkan, OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Dia menekankan, OJK tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada para pemegang polis," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/140000726/ini-alasan-ojk-tolak-permohonan-kepailitan-dan-pkpu-wanaartha-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke