Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komersialisasi Paten di Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset

Tapi cukupkah jika sekadar mendapatkan sertifikat paten? Tentu tidak. Karena paten harus dibarengi dengan komersialisasi. Dalam arti penemuan baru itu, harus bisa dimplementasikan dan diterapkan dalam industri dan menghasilkan nilai ekonomi.

Jika target memperoleh paten, hanya sekadar untuk kredit poin riset, atau hanya untuk performance tanpa adanya produk yang menghasilkan nilai ekonomi, maka paten yang diperoleh itu "ibarat pohon tak berbuah". Ditanam, dipelihara, dimodali, dipupuk, dan dirawat, tapi tidak menghasilkan apa-apa.

Langkah konstruktif

Berpikir inovatif dan inventif tentu sangat penting. Tetapi mengkaji model dan bentuk invensi baru yang akan akan dihasilkan dan bisa diaplikasikan dalam industri secara komnersial, juga lebih penting.

Seorang calon inventor, selayaknya melakukan penelusuran secara saksama, terkait ide yang akan diteliti dan dipatenkannya. Terkait hal ini beberapa langkah perlu dilakukan.

Pertama, lakukan patent searching, apakah judul yang akan diteliti sebelumnya sudah ada yang menemukan, atau bahkan sudah ada yang mematenkannya.

Langkah yang bisa dilakukan adalah, dengan cara penelusuran paten di berbagai kantor paten, baik nasional maupun internasional. Saat ini hal itu dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Kedua, jika judul atau jenis yang akan diriset itu memang belum terdaftar sebagai paten, lakukan juga penelusuran pola kedua, apakah obyek riset yang akan dilakukan itu memiliki nilai kebaruan dan novelty.

Jangan-jangan yang kita pikirkan itu sudah menjadi rahasia umum dan sudah menjadi public domain.

Jika terjadi hal pertama dan pola kedua terpenuhi, maka dipastikan pangajuan paten tersebut akan ditolak. Karena sudah ada inventor yang lebih dulu mematenkannya, atau tidak ada unsur kebaruan karena sudah menjadi pubic domain.

Proses pendaftaran paten juga pada dasarnya memberi ruang kepada inventornya untuk melakukan test the water atas bakal invensi baru yang akan di-granted. Dalam arti apakah memiliki nilai komersial atau tidak.

Prosesnya adalah, setelah paten didaftarkan, maka kantor paten tidak akan langsung memeriksa permohonan itu secara substantif.

Dalam rentang waktu itulah, seorang calon inventor bisa melakukan test the water tadi, dan menawarkan invensinya kepada industri.

Jika ada industri yang berminat memproduksi dan mengkomersialisasikannya, maka calon inventor tersebut bisa meminta agar usulan patennya diperiksa substantif oleh Direktorat paten sebagai proses pemberian paten.

Hal ini menjadi langkah strategis, karena jika sudah terlanjur granted, maka inventor harus mulai membayar biaya pemeliharaan paten (annual fee), yang bisa jadi tidak murah. Tergantung dari jumlah klaim patennya.

Matcher perguruan tinggi dan lembaga riset

Ada memang perguruan tinggi dan lembaga riset, di beberapa negara yang membebaskan dosen penelitinya untuk melakukan riset apapun tanpa harus ada jaminan bisa dikomersialisasikan.

Kondisi ini bisa terjadi di perguruan tinggi yang memandang perolehan paten apapun perlu didukung.

Namun jauh lebih realistis jika persyaratan komersialisasi ini menjadi kriteria. Minimal akan memiliki nilai kredit lebih tinggi jika bisa komersial. Agar ada sinkronisasi hasil riset dan kebutuhan pasar dan industri.

Untuk menemukan pola ini, maka perguruan tinggi dan lembaga riset seharusnya memiliki penghubung (matcher) dengan industri. Matcher ini berfungsi agar hasil riset dapat dihilirisasi secara optimal.

Melalui formula ini, kita dapat menginventarisasi judul riset apa saja yang dibutuhkan industri. Sehingga paten yang dihasilkan akan lebih mudah menemukan bentuk untuk komersialisasinya.

Konklusi

Sebagai upaya sistemik, kita bisa meniru para inventor di negara maju. Di mana calon inventor tidak serta merta meminta kantor paten memeriksa substantif permohonan yang diajukannya .

Di Indonesia hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pasal 5 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Ketentuan pasal 51 UU Paten membuka ruang agar inventor tidak terbebani biaya pemeliharaan paten jika patennya tidak komersial, tetapi terlanjur dikabulkan pemberian patennya.

Pasal 51 UU Paten, secara singkat menyatakan bahwa, permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis paling lama 36 bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

Bagi inventor di perguruan tinggi dan lembaga riset, hasil riset yang tidak memiliki potensi komersial tadi bisa tetap dilindungi Kekayaan Intelektual lain, berupa hak cipta.

Hasil riset tadi tetap bisa ditulis dalam jurnal bereputasi dan bisa menjadi referensi ilmiah secara akademik.

Paten akan memiliki nilai tinggi jika bisa dikomersialisasikan. Negara-negara maju bisa hebat karena kekayaan intelektual yang mereka hasilkan.

Kekayaan Intelektual itu bisa dalam bentuk paten, hak cipta, desain industri yang bisa diaplikasikan ke dalam industri dan dikomersialisasikan.

Oleh karena itu, sekarang saatnya kita menghitung dan melakukan evaluasi. Berapa persen sih paten granted yang telah diaplikasikan dan dikomersialisakan?

Meskipun UU Paten memberi perlakuan khusus untuk biaya pemeliharaan paten perguruan tinggi dan lembaga riset tertentu, tetapi kita harus sungguh-sungguh belajar dari berbagai korporasi dan perguruan tinggi terkemuka di luar negeri, dalam menghasilkan invensi baru dan komersialisasinya.

Walhasil, mendapatkan paten bukanlah sekadar untuk memperoleh kredit poin, dan kebanggaan semata.

Karena jika komersialisasi ini bisa dilakukan, maka jalan untuk mendorong produksi dalam negeri akan semakin terbuka. Dan kita akan terus bergerak mengurangi impor barang dari luar negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/090000126/komersialisasi-paten-di-perguruan-tinggi-dan-lembaga-riset

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke