Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat ramai di media sosial yang mengabarkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat kasus pinjaman online (pinjol).

Adapun, kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ini dilakukan oleh seorang oknum yang telah teridentifikasi identitasnya.

Rektor IPB University Arif Satria menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan 75 mahasiswa yang tertipu pinjol.

"Dari 75 mahasiswa yang hadir, pada malam hari ini tergambar bahwa ternyata memang tidak ada yang sifatnya transaksi individual," kata Arif, seperti telah diberitakan, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa ini tergolong modus penipuan pinjol yang mutakhir.

"Ini adalah sebuah modus baru, dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum yang sudah teridentifikasi," imbuh dia.

Arif melanjutkan, para mahasiswa IPB terjerat pinjol ini sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yakni Polresta Kota Bogor.

Selain itu, IPB juga telah melakukan langkah komunikasi dengan perusahaan pinjol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya. Arif berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.

"Secara Institusi, IPB melakukan beberapa langkah-langkah yang terkait soal negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan lembaga pinjaman online (pinjol) itu atau perusahaan yang memberikan pinjaman itu," ujar dia.

Arif menilai, modus penipuan ini melibatkan mahasiswa yang memerlukan dana untuk berbagai kegiataan kemahasiswaan.

Adapun salah satu modus yang dilakukan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.

"Oleh karena itu, tentu yang kita lakukan adalah satu melakukan peningkatan literasi keuangan kepada seluruh mahasiswa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap dia.

Seperti telah diberitakan, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.

Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," ucap dia.

Ferdy menceritakan, awal mula keterlibatan ratusan mahasiswa itu berawal dari ajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Para mahasiswa ini diminta untuk melakukan investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online. Akibatnya, para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector.

Bahkan, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjol itu didatangi penagih utang ke rumahnya.

Penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi.

Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengimbau, masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam mewaspadai tawaran investasi.

"Cek legalitas dari tawaran investasi tersebut terlebih dahulu, pastikan legal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar, selalu logis," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Sekar menambahkan, masyarakat juga diminta untuk tidak sekalipun menggunakan dana pinjaman dalam berinvestasi.

Lebih lagi, masyarakat jangan mengharapkan dapat mengembalikan pinjaman dari hasil investasi tersebut.

"Karena investasi itu ada risikonya," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/16/184000326/duduk-perkara-ratusan-mahasiswa-ipb-terlibat-pinjol-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke