Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan, OJK Lobi Pinjol Beri Keringanan Pembayaran

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

Pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB itu merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal. Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.

Sebab, platform pinjol yang ikut terseret kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Terlebih, skema penipuan yang dilakukan pelaku bukan berasal dari platform pinjol legal ini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelaku menipu korban dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online dengan komisi mencapai 10 persen.

"Jadi entitasnya legal tetapi mereka masuk ke skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat mereka sehingga mahasiswa yang ratusan ini kemudian menjadi korban," ungkapnya.

Selain melobi platform pinjol, Friderica juga melakukan berbagai edukasi keuangan mengenai investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi di universitas-universitas.

Sebab menurutnya, tidak semua akademisi seperti mahasiswa sudah memiliki pengetahuan terkait penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal. Padahal edukasi keuangan ini merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan oleh semua orang.

"Kemarin kami sudah di beberapa kampus, kampus besar. Dan kita sampai dengan akhir tahun ini, kita akan terus melakukan edukasi secara masif ke kampus-kampus," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli.

"Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.

https://money.kompas.com/read/2022/11/23/084910326/mahasiswa-ipb-jadi-korban-penipuan-ojk-lobi-pinjol-beri-keringanan-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke