Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencairan Berakhir 20 Desember, Simak Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau bagi pekerja/buruh memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tetapi belum mengambil dana tersebut agar segera mengambil.

Karena batas waktu pengambilan dana subsidi gajii tersebut akan berakhir pada 20 Desember 2022. Pengambilan dana ini berlaku bagi penerima BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero)/Kantor Pos.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dikutip melalui pernyataan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Putri menyebutkan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000.

Yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," kata dia.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, maka dapat melakukan cek mandiri.

Terdapat tiga cara status penerima BSU, yakni melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pungkas Putri.

Cara Cek Status Penerima BSU Via Pospay

Adapun cara cek status penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.
  • Setelah itu klik logo Kemnaker.
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan".
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem.
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan".
  • Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

https://money.kompas.com/read/2022/12/03/155000526/pencairan-berakhir-20-desember-simak-cara-cek-status-penerima-bsu-lewat-kantor

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke