Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun.

Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.

Sementara setelah dilakukan audit pada Desember 2020, Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.

"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," kata dia dalam konferensi pers.

Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Ogi menjelaskan, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset.

Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin memerinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang.

Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," terang dia.

Seperti telah diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/073000126/izin-usaha-dicabut-wanaartha-life-punya-tanggungan-rp-15-84-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke