Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai 23 November 2022, total keringanan diberikan oleh 4 platform pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 650,19 juta dari 197 pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini berhasil disepakati setelah OJK sebelumnya memfasilitasi komunikasi antara mahasiswa dengan 4 platform pinjol itu.

"Empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Dia merincikan, sebanyak 31 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Akulaku dengan outstanding Rp 66,17 juta dan sebanyak 74 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Kredivo dengan outstanding Rp 240,55 juta.

Kemudian, sebanyak 51 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Shopee Paylater (SPaylater) dengan outstanding Rp 201,65 juta dan sebanyak 41 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Shopee Pinjam (SPinjam) dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Adapun keringanan atau restrukturisasi kredit ini diberikan agar para korban mendapatkan kemudahan untuk melunasi pinjamannya sehingga tidak masuk dari daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dia bilang, kasus penipuan ini tidak dilakukan oleh keempat platform pinjol tersebut karena setelah dilakukan pendalaman, OJK tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Dia menjelaskan, kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.


Ratusan mahasiswa IPB kena tipu kerja sama penjualan online

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

Tongam bilang, pelaku menawarkan kerja sama dengan penjualan online dengan komisi mencapai 10 persen.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli. "Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

https://money.kompas.com/read/2022/12/19/192827726/ojk-121-mahasiswa-ipb-korban-penipuan-dapat-keringanan-pembayaran-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke