Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023

Ketentuan kenaikan cukai rokok elektrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Pada beleid itu diatur batasan harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran A PMK 192/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang akan berlaku di 2023.

"Tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis beleid itu dikutip Selasa (20/12/2022).

Berikut rincian harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL beserta kenaikan tarif cukainya yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023:

1. Rokok elektrik

  • Rokok elektrik padat harga jual eceran Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka harga jual eceran Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup harga jual eceran Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter

2. HPTL

https://money.kompas.com/read/2022/12/20/131100526/cukai-rokok-elektrik-naik-15-persen-ini-rincian-harga-eceran-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke