Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan MyPertamina Dinilai Bisa Jadi Alat Kendali Distribusi BBM Subsidi

Menurut Agung, untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, pemerintah mulai memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Agung mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong subsidi tepat sasaran.

“Melalui MyPertamina, bisa mengontrol penggunaan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, dan harapannya masyarakat yang menikmati bantuan pemerintah dan upaya Pertamina ini adalah mereka yang memang membutuhkan,” kata Agung dalam siaran pers, Sabtu (24/12/2022).

Agung mengatakan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi. Namun sayang, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai.

Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite. Padahal seharusnya Pertalite hanya untuk orang tidak mampu atau miskin.

“Konsekuensinya harus ada peraturan di bawahnya. Turunan dari Perpres ini nanti yang mengatur tentang pelaksanaan Perpres konsumen pengguna. Ini akan mengidentifikasi siapa saja yang berhak, dan siapa yang tidak. Begitulah nantinya," lanjut Agung.

Untuk membantu identifikasi, MyPertamina akan menjadi alat kendali. Sementara bagi mereka yang tidak membawa telepon genggam, akan ada surat rekomendasi agar tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah.

"Ada surat rekomendasi utuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi," jelas Agung.

Dia menambahkan, operator SPBU akan tetap melayani pengisian Solar Subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan. Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya.


Subsidi energi ke masyarakat yang tepat

Pakar kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi mengatakan, ada 80 persen masyarakat kalangan mampu yang menikmati bantuan energi dari pemerintah. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.

“Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ungkap Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, penerapan sistem subsidi terbuka, membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.

"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi," ujar Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.

“Dengan sistem orang dipaksa. Yang tidak berhak mendapat subsidi, tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi," tambah Mahmudi.

https://money.kompas.com/read/2022/12/24/131500626/penggunaan-mypertamina-dinilai-bisa-jadi-alat-kendali-distribusi-bbm-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke