Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Penyalurannya Belum Ada, Jadi Alasan Produksi Minyak Makan Merah Tertunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, alasan mengapa produksi minyak makan merah ditunda adalah karena regulasi penyalurannya yang belum ada.

Untuk diketahui, pembangunan pabrik minyak makan merah semula ditargetkan selesai pada Oktober 2022, namun pemerintah menundanya menjadi Januari 2023.

"Tertunda karena untuk menyalurkannya itu, regulasinya belum ada," ujar Teten Masduki saat dijumpai di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Selain regulasi soal penyaluran, produksi minyak makan merah juga tertunda lantaran mekanisme pembiayaannya yang masih belum rampung.

Adapun produksi minyak makan merah ini akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara hingga saat ini, Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang pembiayaan masih didiskusikan.

Oleh sebab itu Menkop Teten berharap payung hukumnya bisa diselesaikan pada Desember 2022 ini.

Dengan begitu, ketika aturan soal penyaluran minyak makan merah dan pemanfaatan dana BPDPKS untuk koperasi petani sawit sudah selesai, pembangunan pabrik minyak makan merah akan langsung dilakukan.

Sementara untuk memproduksinya, Teten optimistis tetap berlangsung pada Januari 2023 mendatang tak jauh setelah pabrik berdiri.

Ia menjelaskan pabrik minyak makan merah hanya akan dibangun secara sederhana di tiga wilayah Sumatera Utara. Bahkan petani yang tergabung dalam koperasi pun sudah bisa membangun pabrik secara mandiri.

“Karena pembangunannya sebentar kok, ini bukan seperti pembangunan pabrik CPO atau minyak goreng yang besar. Jadi lokasi lahannya sudah ada, koperasinya sudah ada, tinggal pembangunan fisiknya aja,” jelas Teten Masduki.

https://money.kompas.com/read/2022/12/26/174000726/regulasi-penyalurannya-belum-ada-jadi-alasan-produksi-minyak-makan-merah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke