Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Sebut Larangan Penjualan Rokok Eceran Bakal Mematikan Pedagang Kecil

Ia menyebut omzet pedagang pasti akan berkurang karena keuntungan yang didapat dari penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap pemasukan mereka.

"Kalau rokok eceran dilarang, ini kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Yang akan terdampak justru yang kecil. Pendapatan mereka lumayan dari (penjualan) rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Padahal kata dia, para pedagang kecil sudah mematuhi aturan dengan tidak menjual rokok di lingkungan dekat sekolah dan tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

"Seharusnya ini sudah cukup, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi dampaknya terhadap pedagang kecil sudah pasti," kata Adik.

Dia meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, apalagi pada 2023 ada isu krisis dan situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Ia menilai semestinya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung masyarakat bertahan di tengah isu krisis. Hal itu penting untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap bisa bertahan.

"Daya beli masyarakat juga belum pulih. Semua kebijakan ini harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan seluruh aspek apalagi di tengah situasi saat ini," kata dia.

Rencananya pelarangan penjualan rokok eceran ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kadin Jatim tidak setuju adanya revisi PP 109/2012. Sebab PP tersebut dinilai telah mengatur secara komprehensif dan mengakomodir keseimbangan antara ekosistem pertembakauan dengan kesehatan.

"Saya juga hendak menekankan bahwa PP 109 tidak perlu direvisi dan masih sangat relevan. Aturannya sudah sangat komprehensif, mari fokus pada optimalisasi implementasi peraturan yang ada dan sudah sangat baik sekali," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentangan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Di dalam Keppres tersebut berisikan program RPP 109/2012 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.

https://money.kompas.com/read/2022/12/29/203000326/pengusaha-sebut-larangan-penjualan-rokok-eceran-bakal-mematikan-pedagang-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke