JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sejak beberapa bulan lalu.
Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan libur nasional sepanjang tahun 2023 sebanyak 16 hari.
Sementara itu, cuti bersama 2023 ditetapkan 8 hari. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Dilansir dari laman menpan.go.id, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023
Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2023 sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id:
Cuti bersama 2023
Nah, itulah daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 yang penting untuk dicatat, khususnya bagi Anda yang ingin merencanakan liburan bersama keluarga.
https://money.kompas.com/read/2023/01/03/221426626/catat-tanggalnya-ini-daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023