Salah satu yang diatur pelaksanaannya lewat beleid yang diterbitkan dan diundangkan pada 12 Desember 2022 ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut ini naskah lengkap dari PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2023/01/07/081228326/naskah-lengkap-pp-nomor-50-tahun-2022-yang-atur-nik-jadi-npwp