Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

Dengan demikian tidak ada lagi alasan menolak pengamen karena tidak membawa uang receh. Sebab masyarakat tetap bisa memberikan apresiasi kepada pengamen dengan scan barcode QRIS.

Tidak hanya QRIS yang membuat warganet tertarik, pengamen tersebut juga membawa seekor kucing yang digendong selama dia bernyanyi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram undercover.id ini, pengamen menarik seseorang untuk memberikan apresiasi dengan memberikan uang melalui barcode QRIS yang sudah disediakan.

"Pengamen zaman now pke Qris," tulis akun Instagram undercover.id dalam keterangan video yang dimaksud, dikutip Jumat (13/1/2023).

Respons BI

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Apakah QRIS yang bertujuan membantu pelaku usaha ini boleh digunakan oleh pengamen?

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, QRIS bisa digunakan sektor jasa dan profesi seperti pekerja seni untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai.

"Pada tahun 2021, Kemendikbud juga pernah mengajak BI untuk sosialisasi penggunaan QRIS bagi pekerja seni yang terdampak pandemi Covid agar dapat memahami penggunaannya dalam mencegah penularan Covid," ujarnya kepada Kompas.com

Dia bilang, QRIS juga dapat digunakan lembaga sosial dan keagamaan untuk donasi sosial dan keagamaan.

"Saat pandemi di 2020 dan 2021, kami juga menyaksikan beberapa musisi Indonesia melakukan concert via TV atau streaming untuk penggalangan dana kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, pengamen yang merupakan pekerja seni juga dapat memanfaatkan QRIS untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai. Namun perlu diingat, untuk bisa memiliki QRIS juga ada ketentuannya.

Dia menjelaskan, BI mewajibkan para penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan know your customer (KYC) dalam proses pendaftaran QRIS.

"Pada saat pengajuan untuk memiliki QRIS, baik perusahaan, lembaga, UMKM, pekerja profesional tersebut di-KYC oleh PJP. Yang dicek antara lain identitas, surat akta perusahaan, akta yayasan, tempat usaha, pendiriannya termasuk usahanya," jelasnya.

Dengan adanya KYC itu, QRIS tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan lain selain membantu pelaku usaha dalam sistem pembayaran. Misalnya seperti mengemis karena pengemis tidak memiliki usaha.

"Kami terus mendorong penggunaan implementasi digitalisasi pembayaran spt QRIS agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, dengan tetap terus mengawasi PJP agar memitigasi risiko dengan penerapan KYC dan monitoring transaksinya," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/13/200000126/viral-video-pengamen-pakai-qris-apakah-diperbolehkan-bi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke