Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Aturan Eksportir Wajib Parkir Dollar 3 Bulan di RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"DHE akan kita siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," ujarnya saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah terkait jangka waktu DHE parkir di dalam negeri sebagai langkah untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Saat ini banyak negara yang menghadapi stagflasi, kondisi di mana inflasi tinggi namun pertumbuhan ekonomi melambat, bahkan terkontraksi.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS), ketika negara adidaya itu mengalami lonjakan inflasi maka direspons dengan kenaikan suku bunga. Namun kebijakan kenaikan suku bunga AS itu bisa mempengaruhi arus modal negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight. Nah untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," jelas Airlangga.

Menurutnya, dalam aturan DHE terbaru nanti, akan dibahas ekosistem devisa di dalam negeri sehingga pengusaha tak perlu lagi bergantung kepada perbankan di Singapura.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan insentif terkait DHE yang aturannya bakal tertuang dalam bentuk PP maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Airlangga bilang, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian insentif bagi pengusaha yang memarkirkan DHE-nya di dalam negeri. Harapannya, dengan isentif ini maka perbankan dalam negeri mampu bersaing dengan Singapura.

"Insentif itu sedang kita bahas, apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik itu rupiah maupun dollar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi ke Singapura," pungkas Airlangga.


Aturan DHE

Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, yang mana aturan ini tak mewajibkan penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, aturan saat ini hanya menetapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor

pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Nantinya, daftar sektor yang wajib parkir DHE di dalam negeri akan ditambah pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2023/01/26/173544026/pemerintah-kaji-aturan-eksportir-wajib-parkir-dollar-3-bulan-di-ri

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+