Dua calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan Dody Budi Waluyo ialah Kepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI Dwi Pranoto dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, masing-masing kandidat memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya masing-masing.
Kendati demikian, menurut Josua, keduanya sama-sama baik sehingga layak untuk menempati posisi Deputi Gubernur BI.
"Jika mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman, keduanya memiliki rekam jejak dan prestasi yang baik," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Rekam jejak Dwi Pranoto
Dia menjelaskan, Dwi Pranoto telah berpengalaman memimpin kantor perwakilan BI yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
Pasalnya, Dwi pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Wilayah II dan IV selama periode 2012-2014.
Dia juga pernah menjadi Kepala Departemen Regional II pada 2014-2019 dan Kepala Departemen Regional sejak 2019 hingga kini.
"(Dwi) sebagai Kepala Departemen Regional memiliki peran dalam hal mengelola inflasi dalam koordinasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) sedemikian sehingga inflasi pangan dapat terkendali," ucapnya.
Rekam jejak Filianingsih
Sementara Filianingsih memiliki rekam jejak merumuskan kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran dalam rangka menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, handal, lancar, dan inklusif.
Oleh karena itu, Filianingsih berkontribusi dalam mendukung efisiensi perekonomian, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan.
Beberapa pencapaian Filianingsih untuk BI, antara lain peluncuran QRIS dan BI-FAST yang terangkum dalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang menavigasi proses transformasi ekonomi Indonesia masa depan ke arah digital.
"Sistem pembayaran yang lancar akan menjadi basis bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
Dengan demikian, baik Dwi maupun Filianingsih sama-sama berkompeten untuk menduduki posisi Deputi Gubernur BI.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Nama-nama calon Deputi Gubernur BI diusulkan Presiden paling banyak 3 orang dan paling sedikit 2 orang dan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.
Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan calon Deputi Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.
https://money.kompas.com/read/2023/02/09/150500826/rekam-jejak-dwi-pranoto-dan-filianingsih-calon-deputi-gubernur-bi-yang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan