Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Sebut Kresna Life Punya Iktikad Baik

Berdasarkan informasi yang diterima nasabah, Kresna Life diketahui telah membayar kewajiban kepada para pemegang polis hampir sebesar Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut diakui telah mencakup sebesar 50 persen dari total polis.

"Sehingga, dengan ini kami menantikan pembayaran kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dapat terus terlaksana tanpa adanya hambatan," tulis nasabah dalam surat permohonan kepada OJK yang diterima Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Seperti telah diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-11/NB.2/2020 serta berdasarkan Nomor Sanksi S-342/NB.2/2020 sejak tanggal 3 Agustus 2020.

Nasabah menyebutkan, sanksi itu mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional. Dengan begitu, pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah juga semakin terhambat.

Intinya, nasabah berharap OJK dapat mencabut sanksi PKU agar pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah dapat dijalankan dengan maksimal.

"Dengan demikian, kami menolak rencana pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pertimbangan kami menaruh harapan besar kepada PT Asuransi Jiwa Kresna," tulis surat tersebut.

Nasabah juga yakin, sebagian pemegang polis telah menyetujui rencana penyehatan keuangan dan mendukung konversi polis jadi pinjaman subordinatif.

Nasabah menjelaskan, banyaknya nasabah pemegang polis yang belum mengirimkan persetujuan disebabkan oleh berbagai faktor.

Faktor yang menghambat misalnya, adanya lansia yang kurang paham teknologi dan juga yang sulit mendapatkan informasi karena kantor PT Asuransi Jiwa Kresna saat ini masih diblokir dan segel oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ini adalah kesempatan terakhir Kresna Life untuk memenuhi syarat dalam RPK yang diajukan.

Kresna Life sendiri punya waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK, atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/02/13/144329826/nasabah-sebut-kresna-life-punya-iktikad-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke