Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, dan pengecer.

Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Kemudian, disampaikan juga menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan Minyakita secara daring (online) lantaran penjualannya difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

https://money.kompas.com/read/2023/02/14/143500526/tidak-hanya-minyakita-pemerintah-juga-batasi-pembelian-minyak-goreng-curah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke