Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Jadi UU, Kemenaker: Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan Buruh

Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan Tk II (Rapat Paripurna).

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Adapun perubahan tersebut diantaranya terkait tenaga alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (Pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Anwar bilang, Kemenaker sebelumnya telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, serta bersama dengan insan Pers.

Dalam rapat pleno pada Rabu (15/2/2023) kemarin, diakui terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir. "Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat kerja kemarin, melakukan penandatanganan persetujuan Baleg DPR atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya," ucap Airlangga.


Beri kepastian hukum

Airlangga bilang, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus Law dalam penyusunan UU.

Telah dilakukan juga perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Sejak UU Cipta Kerja berlaku, sambung Airlangga, kementerian/lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

"Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/133826126/ruu-cipta-kerja-bakal-dibahas-jadi-uu-kemenaker-ikhtiar-pemerintah-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke