Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,7 juta per jemaah dan BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih lagi, setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal.

Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dollar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.

Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji.

Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi, serta faktor krisis global dan lainnya.

Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.

“Oleh sebab itu, harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu, khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebutkan, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Sebab, masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari"

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/140042226/ketua-komnas-haji-kenaikan-biaya-haji-tidak-bisa-dihindari

Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke