Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Hak Pesangon Karyawan yang Mengundurkan Diri | Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun

Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri penting diperhatikan jika penasaran dengan ketentuan terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.

Topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan.

Pertanyaan mengenai topik karyawan tetap resign dapat kompensasi terutama kerap muncul dari kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.

Selain itu, hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga menarik untuk disimak.

Selengkapnya simak di sini

2. Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun, Ada Perjalanan Dinas hingga Belanja Barang

Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.

Hal itu dilakukan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik di tahun ini.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Senin (20/2/2023).

Melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L diminta untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Baca selengkapnya di sini

3. Restrukturisasi Utang Waskita Karya

Minggu lalu, ada berita keuangan perbankan yang sudah tersembunyi beberapa waktu lalu, terkait utang PT Waskita Karya (WSKT).

Sejak tahun 2021, WSKT sudah mulai mengalami kesulitan pengembalian utang ke bank-bank BUMN. Tidak tanggung-tanggung, jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 29,3 Triliun.

Sebelumnya pada 2021, WSKT mendapat lampu hijau dari tujuh bank untuk melakukan restrukturisasi sebesar Rp 21,9 triliun atau 75 persen dari total utang perseroan sebesar Rp 29 triliun.

Tujuan restrukturisasi untuk memulihkan kondisi keuangan Waskita. Pada 25 Agustus 2021, telah tercapai kesepakatan antara Waskita dan ketujuh bank tersebut melalui pendatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)

Simak selengkapnya tulisan kolom dari Anggito Abimanyu ini di sini

4. Mengenal Perbedaan KRL, MRT, dan LRT

Indonesia memiliki beragam moda transportasi umum di antaranya Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan KRL (Kereta Rel Listrik atau Commuter Line).

Perkembangan dunia perkeretaapian di Tanah Air memang cukup pesat. Dari ketiganya, KRL beroperasi pertama kali, disusul MRT, dan terakhir LRT.

Baik KRL, MRT, maupun LRT berfungsi dalam membantu mobilitas masyarakat dengan jangkauan dalam kota atau lingkup lintas kota yang berdekatan.

Berbeda dengan kereta api biasa, KRL, LRT, dan MRT menggunakan kereta yang bergerak di atas rel yang tak menggunakan lokomotif, dan memanfaatkan listrik sebagai tenaga gerak.

Lalu apa bedanya? Baca di sini

5. Gelontorkan Rp 28,89 Triliun untuk Kanker, Dirut BPJS Kesehatan: Kami Bersyukur Masih Sanggup Biayai Penyakit Katastropik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, pembiayaan terhadap penyakit kanker semakin tinggi, untuk tahun 2022 saja sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri dari 3.147.895 kasus.

Sementara berdasarkan sebaran peserta penderita kanker, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara menjadi jumlah tertinggi.

Ghufron bilang, penyakit kanker masuk 8 besar kategori penyakit katastropik (berbiaya mahal).

Sementara dari total pembiayaan layanan kesehatan program JKN sejak 2014-2022, sebanyak 24-26 persen digunakan untuk pelayanan 8 diagnosis berbiaya katastropik seperti hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, jantung, kanker, leukimia, dan strok. Untuk penyakit kanker sendiri, sejak periode tersebut sudah mengeluarkan biaya Rp 28,89 triliun.

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2023/02/21/054000526/-populer-money-hak-pesangon-karyawan-yang-mengundurkan-diri-sri-mulyani-blokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke