Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?
Daftar gaji pegawai pajak
Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:
Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak
Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:
Lebih lanjut, daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
https://money.kompas.com/read/2023/02/23/080418826/daftar-gaji-pegawai-pajak-dan-tunjangan-kinerjanya