Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Siap Diperiksa soal Harta Rp 56,1 Miliar

Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

"Terkait harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap beri klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap ikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu," ujarnya dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael memang telah dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Rafael juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kemenkeu lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya telah berimbas pada citra kementerian tersebut.

"Saya minta maaf ke keluarga besar Kemenkeu dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi insitusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ucapnya.

"Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya," tambah Rafael.

Rincian harta Rafael

Kasus penganiayaan tersebut membuat masyarakat menyoroti kekayaan ayah MDS, lantaran anaknya kerap pamer harta di media sosial. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Secara rinci, Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Itu merupakan sederet harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN. Persoalan lainnya, kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.

https://money.kompas.com/read/2023/02/23/191654726/pejabat-ditjen-pajak-rafael-alun-siap-diperiksa-soal-harta-rp-561-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke