KOMPAS.com - BUMN adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Ciri-ciri BUMN yaitu saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.
Dari sisi kepemilikan saham dibagi menjadi dua. Pertama perusahaan BUMN yang sahamnya bahkan 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Lalu kedua perusahaan yang tidak seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.
Artinya, ada sebagian sahamnya dimiliki pihak lain, baik swasta maupun kepemilikan saham publik lewat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara apabila porsi saham pemerintah kurang dari 51 persen, maka perusahaan tersebut bukanlah termasuk BUMN, meski ada kepemilikan negara di dalamnya.
Contoh saham pemerintah di sebuah perusahaan namun bukan saham mayoritas antara lain kepemilikan saham pemerintah Indonesia pada PT Indosat Tbk, Bank Bukopin, dan sebagainya.
Ciri-ciri BUMN
Jika mengacu pada regulasi yang ada yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003, maka berikut ini beberapa ciri BUMN secara umum.
1. Dikendalikan pemerintah secara penuh
Dari sisi operasional, perusahaan BUMN sepenuhnya dikuasai pemerintah melalui kepanjangan tangan Kementerian BUMN. Ini tampak jelas dari penunjukan direksi dan komisaris perusahaan dari pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.
2. Melayani kepentingan publik
Ciri BUMN kedua adalah produk atau jasanya. Semua BUMN pada awalnya didirikan untuk memenuhi kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak. Meskipun kini banyak pula perusahaan BUMN yang memiliki bisnis yang tak terkait dengan pelayanan. Contohnya pemerintah mendirikan PLN untuk melayani kebutuhan listrik dan Telkom untuk menyediakan akses komunikasi.
3. Kerap mengandalkan suntikan APBN
Harus diakui, banyak perusahaan BUMN yang belum sehat secara keuangan. Sehingga mau tidak mau kerap disuntik dana dari APBN, terutama melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN juga sering diberikan BUMN yang melakukan tugas dari negara.
4. Menyediakan hajat hidup orang banyak
Sebagaimana pada poin kedua, BUMN didirikan untuk melayani masyarakat, di mana beberapa di antaranya memproduknya barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat luas. Contohnya Pertamina yang ditugaskan menyediakan BBM di seluruh Indonesia.
5. Menyumbang pendapatan negara
Ciri BUMN juga menjadi penyumbang kas negara, baik dari sisi pajak maupun dividen. Dividen adalah bagian keuntungan bersih atau laba untuk pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.
6. Tak sebebas perusahaan swasta
Dari sisi operasional bisnis, ciri-ciri BUMN adalah tak seleluasa pada perusahaan swasta. Ini karena beberapa kebijakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah, bahkan DPR. Seperti saat BUMN akan mengalihkan atau menjual aset.
Contoh BUMN dan klasternya
Ada banyak sekali BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai ratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.
Apabila digolongkan menurut statusnya, maka BUMN terbagi menjadi tiga yakni Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa contoh BUMN berdasarkan jenis usaha yang digelutinya:
1. Jasa Pariwisata dan Pendukung
2. Klaster Telekomunikasi dan Media
3. Klaster Energi, Minyak dan Gas
4. Klaster Kesehatan
5. Klaster Manufaktur
6. Klaster Pangan dan Pupuk
7. Klaster Perkebunan dan Kehutanan
8. Klaster Mineral dan Batubara
9. Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
10. Jasa Keuangan
11. Jasa Infrastruktur
12. Jasa Logistik
Bentuk BUMN
Bentuk dari BUMN terbagi dalam sejumlah pengelompokan. Kendati demikian, apabila didasarkan atas statusnya, maka bentuk BUMN ada tiga yaitu:
1. Persero
Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.
Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).
Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus PT. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.
2. Perum
Sementara BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak laain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.
Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.
Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh Perjan adalah TVRI dan RRI.
Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.
Itulah ciri-ciri BUMN. Namun yang paling mencolok dari ciri BUMN adalah kepemilikan saham pemerintah di minimal 51 persen atau lebih.
https://money.kompas.com/read/2023/02/26/070400426/ciri-ciri-bumn-bentuk-contoh-dan-bidang-usahanya