Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Kendaraan Rusak akibat Jalan Tol Berlubang

Untuk bisa mendapatkan ganti rugi, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi pemiliki kendaraan. Namun perlu diingat, ganti rugi diberikan jika kendaraan rusak akibat jalan tol yang dikelola Jasa Marga.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, Senin (27/2/2023).

Selain itu, jika ingin melakukan klaim maka disarankan untuk menyimpan seluruh struk pembayaran tol yang kemungkinan akan dibutuhkan saat proses pengajuan klaim.

Berikut langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group:

Bukan hanya soal klaim ganti rugi, para pengguna jalan tol juga bisa mengadukan ke Jasa Marga jika mengalami kendala saat melintas di jalan tol.

Aduan kendara perjalanan bisa disampaikan melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/193000826/cara-klaim-kendaraan-rusak-akibat-jalan-tol-berlubang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke