Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS, tidak serta merta permintaan tersebut disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipertimbangkan.
Lantas, apakah PNS yang dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?
Pengunduran diri PNS
Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak.
Dituliskan bahwa pengunduran diri PNS akan ditolak, salah satunya jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pejabat berwernang, karena dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.
Bunyi Pasal 238 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”.
Jenis pemberhentian PNS
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS, yaitu:
Disadur dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut:
Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/02/28/103849226/pns-dalam-pemeriksaan-bolehkah-mengundurkan-diri-ini-penjelasan-bkn