Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Depo Plumpang Dikepung Permukiman Padat | Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan?

1. Depo Pertamina Plumpang Dikepung Pemukiman Padat, Temboknya Nempel Rumah Warga

Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat malam, pukul 20.11 WIB, 3 Maret 2023.

Setidaknya 17 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang ini. Sementara 50 orang mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.

Sebagaimana diketahui, Depo Pertamina ini lokasinya terkepung pemukiman warga, terutama di sisi Utara. Bahkan tembok rumah warga saling menempel dengan tembok pembatas depo.

Seperti yang tampak di citra satelit Google Maps, di sisi utara, selain pembatas tembok, sebenarnya pemukiman warga dan area depo juga dipisahkan jalan inspeksi yang berada di dalam area depo.

Selengkapnya klik di sini. 

2. Awal Mula Ibnu Sutowo Menguasai Lahan di GBK dan Bikin Hotel Sultan

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sudah jadi polemik sejak lama. Ini karena GBK berstatus lahan milik negara, namun selama puluhan tahun dikuasai keluarga mertua artis Dian Sastro ini.

Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan sempat membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah.

Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.

Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw bahkan sudah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena menerbitkan HGB tanpa prosedur kepada anak Ibnu Sutowo.

Selengkapnya klik di sini. 

3. Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif. Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Selengkapnya klik di sini. 


4. Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

bolehkah ijazah ditahan perusahaan? Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.

Selengkapnya klik di sini. 

5. Soal Impor KRL Bekas, Menperin: Ke Depan Kasus Seperti Ini Tidak Boleh Terulang

Kementerian Perindustrian membuka peluang untuk menerbitkan izin impor KRL bekas untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan beberapa catatan kepada PT KCI agar kasus seperti ini tidak terulang ke depannya.

Sebab menurut Agus, perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang sehingga semua pemangku kepentingan siap untuk pemenuhannya.

Sebagai informasi, ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek di tahun 2023 dan 19 rangkaian di tahun 2024 yang harus dipensiunkan sehingga PT KCI mendesak melakukan impor 10 KRL bekas tahun ini sebagai kereta pengganti.

Selengkapnya klik di sini. 

https://money.kompas.com/read/2023/03/05/070000926/-populer-money-depo-plumpang-dikepung-permukiman-padat-bolehkah-perusahaan

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke