Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LKPP Ajak Kementerian, Lembaga, dan Pemda Manfaatkan Katalog Elektronik

Dia juga menyinggung terkait pentingnya mengedepankan katalog elektronik sebagai salah satu metode pengadaan. Karena melalui e-katalog masyarakat dapat terlibat dalam mengawasi proses pengadaan barang/jasa.

Hal itu dia sampaikan saat menerima Pemerintah Kabupaten Gianyar yang datang ke Kantor LKPP, Jakarta, Kamis (9//3/2023).

"Jangan khawatir untuk memanfaatkan katalog, pekerjaan konstruksi sudah bisa dilaksanakan di katalog seperti aspal, beton dan rumah tipe 36. Setidaknya akan hemat waktu, memudahkan saat membandingkan antara penyedia dan transparan," kata dia dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut kata Hendrar, komunikasi yang baik menjadi salah satu faktor kesuksesan proses pengadaan. Pasalnya, LKPP dapat segera memberikan pendampingan ketika terjadi sebuah problematika dalam proses pengadaan yang akan atau sedang berjalan.

LKPP, kata Hendrar selalu membuka diri untuk berkoordinasi membantu daerah dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi.

"Proses pengadaan yang baik harus sudah diperhatikan semenjak tahapan perencanaan pengadaan," ujarnya.

Adapun Kabupaten Gianyar sendiri secara khusus berkonsultasi kepada LKPP terkait kebutuhan dan pemenuhan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan terhadap jumlah kebutuhan SDM pelaksana maupun jumlah kebutuhan pelatihan yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi SDM tersebut.

LKPP menargetkan transaksi Rp 500 triliun di e-katalog pada 2023 dengan 5 juta produk. Per 28 November 2022, tercatat 2.204.051 produk telah tayang pada Katalog Elektronik LKPP dengan total transaksi lebih dari Rp 75 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/03/09/200134726/lkpp-ajak-kementerian-lembaga-dan-pemda-manfaatkan-katalog-elektronik

Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke