Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Robot Trading dan Tips Tak Terjerat Investasi Bodong

Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), robot trading merupakan perangkat lunak yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, dan melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada setiap baris programnya.

Namun, sebenarnya alat ini tidak bisa bekerja dengan sendirinya tanpa ada pengendali di belakangnya.

Oleh karena itu, pengendali harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai robot trading dan sejumlah instrumen investasi untuk kebutuhan penggunanya.

Mengapa masyarakat mudah tergiur investasi model robot trading?

Faktor terbesar mengapa masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading adalah rendahnya edukasi finansial.

Padahal, investasi dengan robot trading memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Hanya dilakukan pada broker tertentu saja pengguna tidak dapat memilih broker.

Mereka hanya dapat bertransaksi dengan broker yang telah ditentukan penyelenggara dengan ketentuan khusus.

Hal ini bertujuan agar lebih dapat memungkinkan untuk memanipulasi chart trading fiktif yang telah diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan janji bagi hasil yang diberikan.

Ketika trading fiktif ini dibandingkan dengan kondisi pasar yang sebenarnya, terjadi manipulasi pada waktu chart untuk mencocokkan kondisi harga pasar dengan bagi hasil.

Hal ini dapat meyakinkan korban yang kurang teliti atau tidak mengerti.

Seharusnya, robot trading hanya digunakan sebagai alat atau platform untuk membantu investor dalam operasi jual beli aset.

Semua keputusan pembelian dan penjualan dalam semua investasi, harus dibuat oleh investor, bukan pihak ketiga.

Investor juga harus lebih waspada, pastikan platform yang akan digunakan legal dan memiliki izin Bappebti.

Waspada sebelum memulai berinvestasi

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang.

Bagi masyarakat atau calon investor yang akan berinvestasi hendaknya waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawarkan.

Masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga bank umum.

Selain itu juga dijanjikan investasi yang dilakukan tidak akan memiliki risiko kerugian.

Calon investor harus memeriksa izin dari orang atau lembaga yang menawarkan investasi terlebih dahulu. Izin tersebut diterbitkan oleh salah satu lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi.

Apabila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.


Berikut ini adalah beberapa tips agar masyarakat tidak terjebat dalam investasi bodong.

1. Cek perizinan

Anda dapat mengecek perizinan suatu lembaga melalui website OJK secara berkala, menghubungi hotline OJK 1500655 dan email waspadainvestasi.ojk.go.id. Sebab investasi yang aman dan legal sudah pasti memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Apabila produk yang ditawarkan investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan penawar sudah terdaftar di Bappebti.

Ketika nama perusahaan tidak dapat ditemukan, maka investasi yang ditawarkan tidak dijamin bahwa investasi tersebut legal.

2. Keuntungan tidak masuk akal

Calon investor wajib mewaspadai jika ada orang atau perusahaan yang menjanjikan keuntungan investasi terlalu besar atau tidak masuk akal.

Sebaiknya, bertanya terlebih dahulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai no

3. Tanyakan bagaimana perusahaan tersebut menjalankan investasi

Masyarakat disarankan untuk tidak terburu-buru menyetujui investasi yang ditawarkan kepadanya.

Bertanyalah bagaimana sistem kerja perushaan tersebut dalam menjalankan investasinya.

Apabila perusahaan tersebut terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan, maka sebaiknya hindari untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.

4. Jangan sekadar ikut-ikutan

Investasi saat ini mulai banyak diperbincangkan oleh anak muda.

Banyak anak muda yang ingin melakukan investasi karena takut dikatakan ketinggalan zaman atau FOMO (Fear of Minssing Out).

Sehingga, bagi yang belum melakukan investasi terkesan tidak melek keunagan dan kurang memikirkan masa depan.

Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain, melainkan kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup.

5. Rencanakan investasi dengan jelas

Tujuan keuangan dan instrumen investasi harus jelas dan sesuai profil risiko.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan berinvestasi pastikan sudah menyusun rencana investasi yang terukur dengan melakukan riset dan memperkaya literasi keuangan.

Pengetahuan akan investasi membuat masyarakat terhindar dari penipuan investasi bodong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Itulah tadi pengertian Robot Trading dan tips agar tidak terjerat investasi bodong.

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/050000826/mengenal-robot-trading-dan-tips-tak-terjerat-investasi-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke