Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak, Ini Kata Kemenkeu

KOMPAS.com - Sebanyak 134 pegawai pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup atau non-listing.

Dari keterangan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.

Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.

Sebagai informasi saja, bahwa perusahaan sebagai wajib pajak tentunya cenderung memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.

Sementara, pegawai pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak, dituntut bisa mengumpulkan uang pajak dengan nominal sebanyak mungkin.

Menanggapi keresahan KPK, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.

Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Serta pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Prastowo mengatakan, Kemenkeu masih akan mendalami informasi dari KPK terkait kepemilikan saham oleh pegawai pajak. Menurutnya, jika kepemilikan bisnis itu hanya berkaitan usaha kecil, maka seharusnya tidak menjadi persoalan.

"Nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia.

Kasus Rafael

Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sangat lihai dalam menyembunyikan hartanya. Harta kekayaan sebenarnya jauh melebihi harta yang dilaporkannya di LHKPN.

Lonjakan harta Rafel juga dinilai tidak wajar. Diduga terdapat transaksi mencurigakan dalam puluhan rekeningnya dengan transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Tentunya sebagai orang pajak yang mengetahui seluk beluk aturan perpajakan di Indonesia, ia tentu sudah sangat piawai mengakali kepemilikan asetnya yang tak wajar sebagai pejabat negara.

Akibat perilakunya yang menyembunyikan harta kekayaan, ia bisa saja terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain lewat nama orang lain (nominee), Rafael menyembunyikan kekayaan melalui saham perusahaan.

Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yangn kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

"Perusahaannya, pertama GTA, kedua SKP, ketiga PHA, keempat CC, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR," lanjut Suryo.

Bahkan ada perusahaan Rafael Alun yang sahamnya berbagi dengan istri pegawai pajak lain, yakni istri dari Wahono Saputro yang juga pejabat di Ditjen Pajak.

(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2023/03/11/103327526/pegawai-pajak-punya-saham-di-konsultan-pajak-ini-kata-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke