JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) membuka penerimaan dosen tetap non-PNS tahun 2023. Dalam pengumumannya, UI membuka lowongan kerja dosen tetap non-PNS di 12 fakultas dan program pendidikan vokasi.
"Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non-PNS," bunyi Surat Pengumuman dengan Nomor: PENG-648/UN2.R4/SDM.00.01/2023, dikutip Senin (13/3).
Periode pendaftaran lowongan kerja dosen tetap non-PNS UI dibuka pada tanggal 13 Maret 2023 dan akan ditutup pada 24 Maret 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://recruitment.ui.ac.id/.
Berikut informasi persyaratan umum dan jadwal Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non-PNS Universitas Indonesia tahun 2023:
Jadwal seleksi
Seleksi penerimaan melalui 3 tahapan yang meliputi:
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia akan dilaksanakan secara online dengan jadwal kegiatan sebagai berikut :
Sebagai catatan, jadwal seleksi penerimaan dosen tetap non-PNS UI dapat berubah sewaktu-waktu.
Sejumlah ketentuan
Para pelamar diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini melalui https://recruitment.ui.ac.id dan https://dsdm.ui.ac.id.
Keputusan panitia dalam hal kelulusan peserta pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Kemudian, apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2023/03/13/113045726/lowongan-kerja-dosen-tetap-non-pns-ui-2023-simak-syarat-dan-jadwalnya