Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Imbau Pemudik Tak Menggunakan Sepeda Motor

KOMPAS.com -  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik jarak jauh menggunakan sepeda motor, karena sangat membahayakan keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik jarak jauh karena potensi untuk terjadi kecelakaannya sangat tinggi," kata Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

"Masyarakat dapat memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga motornya bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan,” ujar dia lagi.

Ia menjelaskan, program mudik gratis ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pemudik pengguna sepeda motor, di mana pada tahun ini diprediksi pengguna sepeda motor mencapai 25,13 juta orang atau 20,3 persen dari total prediksi pemudik tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.

“Kita lihat penggunaan sepeda motor untuk mudik pada tahun ini masih cukup tinggi. Walaupun dengan berbagai alasan kemudahan, tetapi tetap keselamatannya tidak terjamin,” tutur Menhub.

Lebih lanjut Budi Karya mengimbau program-program mudik gratis juga dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak baik itu kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan-perusahaan swasta, dan pihak lainnya, agar kuotanya semakin banyak.

“Dengan semakin banyaknya kuota mudik gratis, kita harapkan dapat menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor, mengurangi angka kecelakaan yang banyak melibatkan pengguna sepeda motor, dan sekaligus juga dapat mengurangi kepadatan di jalan,” kata dia.

Pada penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023, Kemenhub kembali menyelenggarakan program mudik gratis baik melalui jalur darat, laut dan kereta api. Masyarakat dapat mendaftar secara daring (online) melalui website (mudikgratis.dephub.go.id).

Akses lainnya yakni aplikasi (Mitra Darat) yang bisa diunduh di ponsel, maupun secara luring (offline) yang akan digelar di kantor Pusat Kemenhub Jakarta dan di beberapa simpul transportasi dan titik lokasi lainnya.

Pendaftaran program mudik gratis sudah mulai dibuka pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei mendatang atau bisa diperpanjang sampai memenuhi kuota yang disediakan.

Pada Program Angkutan Sepeda Motor Gratis dengan kereta api, menyediakan kapasitas hingga 46 ribu lebih penumpang dan 10 ribu lebih unit sepeda motor yang akan diberangkatkan menggunakan kereta api.

Adapun jadwal keberangkatannya, akan diselenggarakan mulai 11 - 20 April 2023 untuk arus mudik dan 25 April - 4 Mei 2023 untuk arus balik. Waktu pendaftarannya yaitu mulai 1 Maret sampai dengan 3 Mei 2023.

Selanjutnya, program Mudik Gratis dengan bus, menyediakan kapasitas hingga 24 ribu lebih penumpang yang diberangkatkan menggunakan bus dan 900 unit sepeda motor menggunakan truk.

Adapun jadwal keberangkatannya, akan diselenggarakan mulai 17 -19 April 2023 untuk arus mudik dan 27 - 28 April 2023 untuk arus balik. Waktu pendaftarannya yaitu mulai 13 Maret sampai dengan 14 April 2023.

Kemudian, program Mudik Gratis Sepeda Motor naik kapal laut, menyediakan kapasitas hingga 5.000 penumpang dan 2.500 sepeda motor yang diberangkatkan menggunakan kapal. 

Sementara jadwal keberangkatannya, akan diselenggarakan mulai 15 dan 17 April 2023 untuk arus mudik dan 25 dan 28 April 2023 untuk arus balik. Waktu pendaftarannya yaitu mulai 15 Maret sampai dengan 13 April 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/074013226/menhub-imbau-pemudik-tak-menggunakan-sepeda-motor

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke