JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa dilakukan dengan mudah. Bagi nasabah BRI, cara bayar PBB dapat dilakukan melalui ATM BRI dan aplikasi BRImo atau m-banking BRI.
Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahun. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PPB secara online maupun offline, termasuk cara bayar PBB lewat ATM BRI dan BRImo.
Sebelum melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pastikan sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Lalu bagaimana cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) via BRI?
Cara bayar PBB di ATM BRI
Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB di ATM BRI yang bisa Anda ikuti:
Cara bayar PBB via BRImo
Selain di ATM, cara bayar PBB juga dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo. Untuk mengakses BRImo, nasabah perlu melakukan registrasi dan aktivasi terlebih dahulu.
Berikut cara bayar PBB online lewat BRImo:
Demikian informasi seputar cara bayar PBB lewat ATM BRI dan aplikasi BRImo dengan mudah. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi harus membayar biaya denda keterlambatan karena lupa membayar PBB dan kesulitan membayarnya.
https://money.kompas.com/read/2023/04/01/001537026/cara-bayar-pbb-lewat-atm-bri-dan-brimo-dengan-mudah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan