Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

 

PEMERINTAH, Rabu (29/3/2023), memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, cair.

Regulasi yang memayunginya pun sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, menyatakan seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR 2023. Rinciannya:

Besaran THR, papar Sri Mulyani, adalah gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat—yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan—serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan THR pada 2022, THR 2023 diberikan pula kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tamsil. Mereka akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

"(Tambahan komponen tunjangan profesi di THR bagi guru dan dosen) ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pemberian THR merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti melayani pelayanan publik, dan terus berinovasi menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas, Rabu.

Sejalan dengan Sri Mulyani, Anas menyatakan pula bahwa pemberian THR adalah bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi. THR, kata dia, pada waktunya akan dibelanjakan untuk kebutuhan yang relevan.

"THR ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi," ujar Anas.

Untuk THR 2023, pemerintah mengalokasikan dana Rp 38,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11,7 triliun merupakan alokasi untuk aparatur pemerintah pusat dan kementerian atau lembaga, termasuk ASN, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Lalu, alokasi Rp 17,4 triliun dialokasikan bagi ASN daerah yang mencakup pula para guru penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Adapun Rp 9,8 triliun menjadi alokasi THR bagi pensiunan PNS yang bersumber dari pos bendahara umum negara (BUN).

Pencairan THR 2023 untuk aparatur negara ini dijadwalkan mulai H-10. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyitir bahwa THR sudah akan mulai dicairkan mulai 4 April 2023.

Naskah lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023

Berikut ini adalah naskah lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023 yang antara lain memayungi pencairan THR 2023, yang dapat diakses dan diunduh di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/04/05/175312326/naskah-lengkap-pp-nomor-15-tahun-2023-aturan-thr-2023-bagi-asn-tni-polri-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke