Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop UKM: Modus Ganti Nama Penjual Pakaian Bekas Bikin E-commerce Sulit Lacak dan Hapus Link

Sebab, para penjual pakaian bekas impor tersebut menggunakan modus dengan mengganti nama dan keyword.

"Ternyata tidak mudah, karena keyword-nya diganti-ganti. Jadi sudah banyak yang dilakukan dengan take down iklan maupun tenant-tenant yang menjual produk pakaian bekas," kata Teten usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Teten mengatakan, dalam rakor tersebut, seluruh Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce sepakat untuk menangani penjualan pakaian bekas impor.

"Tadi intinya dari rakor, teman-teman e-commerce sepakat untuk menjadi bagian dari pemerintah dalam menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sekitar 40.000 iklan dan link penjualan pakaian bekas impor yang ada di perusahaan-perusahaan e-commerce sudah diturunkan atau take down.

Ia mengatakan, hingga saat ini, perusahaan e-commerce terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait penjualan pakaian bekas impor tersebut.

"Saat ini kurang lebih sudah lebih 40.000-an yang sudah di-take down, ke depannya juga teman-teman dari e-commerce dan sosial e-commerce melakukan pemantauan," kata Moga.

"Tidak cuma penurunan, kami memberikan datanyauntuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Even.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/145210526/menkop-ukm-modus-ganti-nama-penjual-pakaian-bekas-bikin-e-commerce-sulit-lacak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke