Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wapres Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dapat segera dibahas pemerintah dan DPR. Terlebih RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Ma'ruf mengatakan, salah satu urgensi adanya RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari suatu tindak pidana.

Misalnya, perampasan aset yang didapat dengan cara yang tidak sah atau terdapat unsur korupsi, maka aset tersebut dapat dirampas/diambil sehingga uang negara kembali lagi ke negara.

Kemudian, Wapres meminta aset yang dikumpulkan dari perampasan aset dikelola dengan baik. "Jadi untuk kepentingan negara," ujar Ma'ruf dalam keterangan pers di Kalimantan Selatan, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, Wapres berharap semua pihak dapat memahami pentingnya RUU Perampasan Aset. Sehingga nantinya diharapkan pihak yang belum setuju menjadi setuju dengan adanya RUU Perampasan Aset.

"Pemerintah akan meminta dan mendorong supaya pihak pihak yang belum bersetuju, supaya bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa siapa, hasilnya untuk rakyat," jelas Ma'ruf.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, kementerian/lembaga telah membahas naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Secara umum kementerian/lembaga telah menyetujui pembahasan RUU tersebut.

Sebelum diterbitkan surat presiden untuk disampaikan ke DPR, terlebih dahulu enam pimpinan kementerian/lembaga memberikan paraf persetujuan. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Diharapkan, pengiriman surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset dapat segera dikirim pada masa penutupan masa sidang ini.

"Kita berharap di pembukaan masa sidang berikutnya sudah dibacakan (surpresnya di DPR)," ucap Fithriadi kepada Kontan.co.id, Senin (3/4).

Fithriadi mengatakan sejumlah poin yang disepakati dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, terkait lembaga pengelola aset rampasan. Disepakati pengelolaan aset diserahkan ke Kejaksaan Agung karena telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Kemudian, RUU Perampasan Aset mengatur konsep perampasan aset secara non-conviction bassed asset forfeiture. RUU tersebut akan mengatur konsep pembuktian terbalik (illicit enrichment). Hal itu akan diatur dengan syarat dan mekanisme yang ketat agar tidak ada penegak hukum yang abuse.

"Semua mekanisme yang fair, dibawa ke pengadilan, semua punya kesempatan untuk mengajukan klaim, dalil-dalil untuk menunjukkan kepemilikan yang sah atas aset tersebut," terang Fithriadi.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dapat membantu tugas dan fungsi PPATK dalam rezim anti pencucian uang. Sebab, terkadang PPATK hanya menemukan asetnya dan tidak menemukan pemilik aset tersebut.

"Misalnya untuk kasus judi online, orangnya ngga muncul, asetnya berhasil kita bekukan," ujar Fithriadi. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Ini, Wapres Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas"

https://money.kompas.com/read/2023/04/11/175701826/wapres-minta-ruu-perampasan-aset-segera-dibahas

Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke