Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral di Medsos Kapal Api Group PHK Karyawan, Simak Duduk Perkaranya

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, penjagaan tersebut untuk mengantisipasi demo yang dilakukan karyawan PT Agel Langgeng karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan perusahaan tidak memberikan pesangon yang sesuai.

Sebagai informasi, PT Agel Langgeng merupakan salah satu unit bisnis Kapal Api Global yang memproduksi permen dan biskuit dengan merek Relaxa, Oarbits, Oat8, Hi-Cal, Bontea Green, Kapal Api Coffee Candy, Gingerbon, Espresso, dan Lovy.

Perusahaan yang didirikan di Bekasi pada 1991 ini memiliki 3 pabrik di 3 lokasi berbeda di Indonesia yaitu di Bekasi, Dawuan, dan Pasuruan.

Untuk mengetahui lebih lengkap duduk perkara isu PHK dan tidak dibayarnya pesangon karyawan PT Agel Langgeng ini, simak penjelasan dari serikat pekerja yang mewakili para buruh terdampak dan kuasa hukum perusahaan.

1. Sebelum terjadi PHK

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan, para karyawan Agel Langgeng melakukan demo di rumah bos Kapal Api lantaran di-PHK tanpa pemberitahuan serta tidak diberikan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.

"Iya PHK itu betul. Termasuk (perusahaan tidak memberikan) THR dan upah (karyawan)," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2023).

Jazuli mengatakan, penyebab kejadian dimula pada akhir 2022, perusahaan atau dalam hal ini PT Agel Langgeng menerbitkan surat agar karyawannya libur selama 28 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

Alasannya, terdapat kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku, dan proses instalasi hopper dan conveyor line gingerbon.

Pada surat yang tertanggal 20 Desember 2022 dan ditandatangani oleh HR Manager perusahaan Frans Dwi Nugroho ini, karyawan diminta kembali bekerja pada 9 Januari 2023.

"Tidak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba (perusahaan) menyampaikan surat kalau kawan-kawan ini semuanya itu diliburkan, dikasih permen 3-5 kilo itu ya. Ya percaya sih orang-orang, pada di rumah semuanya," ucapnya.

Namun, kata dia, tanpa karyawan sadari ternyata selama hari libur itu perusahaan memindahkan mesin-mesin parik yang ada di Pasuruan, Jawa Timur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sehingga begitu karyawan mulai kembali masuk kerja, gedung sudah dikunci dan ditutup oleh perusahaan.

"Nah orang-orang ini kan bingung. Ini gimana sih? Masuk kerja setelah tahun baru tapi perusahaan sudah dikunci, sudah tertutup semua," kata dia.

Sayangnya, saat Kompas.com mengkonfirmasi ke Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari, dia tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal ini lantaran baru mengurusi kasus ini setelah kejadian itu terjadi.

"Saya jadi kuasa hukum dari PT Agel Langgeng itu tentu pada saat perselisihan sudah terjadi sehingga saya sampaikan fakta setelah saya menjadi kuasa hukum berdasarkan dokumen-dokumen yang ada," jelas Atmari via telepon, Rabu.

2. Perusahaan beritahukan PHK

Jazuli melanjutkan, di tengah kebingungan karena pabrik ditutup tanpa pemberitahuan, para karyawan tetap menunggu penjelasan dari perusahaan. Hingga beberapa minggu kemudian, para karyawan mendapatkan surat dari perusahaan yang berisikan keputusan perusahaan untuk mem-PHK karyawan.

Dalam surat yang ditandatangani HRGA Manager perusahaan Frans Dwi Nugrogo pada 23 Januari 2023, perusahaan menginformasikan per 26 Januari 2023 karyawan di-PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

Pada surat yang sama, disebutkan juga jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk karyawan yang sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Ndak ada perundingan, ndak ada apa. Wong kita diliburkan juga nurut saja, percaya. Kemudian dipindahkan semuanya. Selembar kertas melalui Pos kalau temen-temen di-PHK," kata Jazuli.

"Terus enggak pernah ada yang ke pabrik, ya ditunggu di pabrik sana di Pasuruan. Seminggu, 2 minggu, sebulan, 2 bulan, enggak ada yang datang. Ya akhirnya teman-teman datangi rumahnya itu di Surabaya," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Atmari menyebut PT Agel Langgeng memang mem-PHK 273 karyawan dan menutup 1 pabrik yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

Keputusan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi karena perusahaan sudah merugi selama 4 tahun berturut-turun sejak 2019 hingga 2022.

Namun, dari 273 karyawan, hanya 123 karyawan yang bersedia menerima keputusan PHK perusahaan dan pesangonnya sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Efisiensi karena perusahaan dalam posisi rugi itu dibenarkan menurut UU yang berlaku. Dan PHKnya juga sudah ditentukan berapa besaran pesangonnya itu juga yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku. Perusahaan sudah menyiapkan uang dan sudah membayar pekerja yang sepakat sebanyak 123 orang pekerja," ungkapnya.

Sementara 150 karyawan menolak keputusan PHK perusahaan dan tidak mau menerima pesangon dari perusahaan. Perselisihan ini, kata Atmari sedang dalam proses hukum dengan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan tinggal menunggu anjuran dari mediator terhadap PHK yang dilakukan perusahaan kepada 150 karyawan itu.

Atmari bersikukuh perusahaan telah mengikuti aturan sesuai perundang-undangan selama proses PHK karyawan ini. Adapun karyawan efektif di-PHK per 26 Januari 2023.

Dia bilang, perusahaan telah dua kali mengirimkan surat pemberitahuan PHK, yaitu pada 9 Januari 2023 karena sesuai aturan perusahaan harus memberitahukan PHK 14 hari sebelum tanggal PHK. Surat pemberitahuan PHK ini dikirim kan secara tertulis kepada masing-masing karyawan terdampak.

Kemudian karena ada karyawan yang mengirimkan surat penolakan PHK, maka pada 23 Januari 2023 perusahaan kembali mengirimkan surat keputusan PHK kepada karyawan yang menolak tersebut.

"Jadi ada 2 surat. Tanggal 9 itu pemberitahuan bahwa saudara dalam waktu 14 hari ke depan akan dilakukan PHK karena perusahaan merugi. Nah setelah 14 hari itu berlalu, mereka tidak setuju, ada surat penolakannya. Maka perusahaan meneruskan oke karena saudara menolak, maka kita berikan surat yang kedua,"

Setelah memberikan 2 surat pemberitahuan itu, perusahaan memutuskan per 26 Januari 2023 tidak ada lagi yang bekerja karena pabriknya pun sudah resmi ditutup per 10 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Atmari menjelaskan, perusahaan telah dua kali mengundang para karyawan yang menolak untuk berunding. Namun mereka tidak bersedia datang.

"Dia tidak bersedia berunding, sampai diundang dua kali. Maka langkah berikutnya, dicatatkan sebagai perselisihan PHK di Dinas Tenaga Kerja Pasuruan untuk dimediasi oleh mediator," ucapnya.

"Kalau proses, perusahaan tertib kok sesuai UU kok. Pemberitahuan, SK PHK, permintaan perundingan untuk minta diundang sampai dua kali karena gak ada titik temu maka dirapatkan ke dinas. Dinas melakukan proses mediasi sampai dua kali, tinggal nunggu anjuran," tambah dia.

3. Pekerja tidak mempercayai alasan PHK karena perusahaan rugi

Jazuli mengungkapkan alasan pekerja menolak keputusan PHK perusahaan lantaran alasan yang diberikan bahwa perusahaan merugi itu mengada-ada.

Menurut dia, alasan merugi itu dibuat-buat agar perusahaan bisa membayar pesangon ke para karyawan terdampak lebih murah.

Sebab, jika perusahaan memeberikan alasan PHK karena karyawan dipensiunkan, perusahaan perlu membayar pesangon yang cukup besar.

"Di dalam perjanjiannya peraturan perusahaan itu, kalau di-PHK pensiun dan PHK melebur jadi satu itu pesangonnya dua kali ketentuan. Misalkan mereka itu sudah bekerja, masa pensiun kan di atas 9 tahun masa kerjanya, berarti kan 9 kali upah. 9 dikali 2 berati kan 18 kali upah. Nah itu maunya perusahaan cukup dengan selembar kertas menyatakan saya ini rugi, pekerja mau dikasi 4,5 kali upah, belum komponen-komponen yang lain. Nah ini kan mereka gak ketemu," jelasnya.

"Jadi mereka itu menghindari PHK karena pensiun, pura-pura perusahaan ditutup, mesin-mesin dipindah semua, Jadi lalu dengan selembar kertas ngomong rugi," tambah Jazuli.

Jazuli bilang, jauh sebelum ada keputusan PHK dari perusahaan, pihaknya sudah sering menyarankan perusahaan agar mem-PHK para karyawan dengan alasan pensiun. Sebab, banyak dari karyawan ini sudah memasuki usia pensiun dan sering sakit-sakitan.

Namun saran tersebut ditolak oleh perusahaan. Kemudian tiba-tiba pada Januari 2023 perusahaan mengeluarkan keputusan PHK dengan alasan merugi.

"Jauh sebelum terjadi PHK itu, di bulan bulan Agustus-November 2022, itu sudah sering saya ingatkan kalau memang mau mem-PHK orang ya silakan saja karena mereka sudah memasuki masa pensiun terutama itu yang sakit-sakitan, ibu-ibu itu PHK. Tetapi mereka ndak mau tetap dipekerjakan saja terus," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat PHK dari perusahaan, seorang pekerja diberikan pesangon sebesar Rp 73.327.774 dengan alasan PHK perusahaan merugi.

Sementara seharusnya, para karyawan itu bisa mendapatkan pesangon sebesar Rp 165.280.571 jika alasan PHK karena karyawan dipensiunkan.

"Sesuai Peeaturan Perusahaan yang sudah disepakati harusnya dia dapat Rp 165.280.571," ungkap Jazuli.

Sementara itu, Atmari menegaskan, perusahaan memang benar-benar merugi selama 4 tahun belakangan. Hal ini dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.

"Kan enggak mungkin korporasi men-declare kerugian itu kalau tidak valid. Sudah dari Kantor Akuntan Publik (KAP) laporan neraca kerugian dan sudah dilaporkan, penutupan perusahaan ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan sudah ada bukti laporan dan sudah diberikan bukti lapor," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/04/13/113651126/viral-di-medsos-kapal-api-group-phk-karyawan-simak-duduk-perkaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke