Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Naikkan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menilai, peraturan permodalan yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Oleh karena itu kita akan melakukan perubahan POJK 67 tahun 2016 yang sekarang memang kita sedang edarkan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mendapatkan respons,” ujar dia, dikutip Jumat (12/5/2023).

Ogi menjabarkan, saat ini ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.

Kemudian, minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar. Sementara perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.

Untuk itu, Ogi menerangkan ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap. OJK sudah merancang dan menyusun ketentuan modal tersebut dan telah dibagikan kepada perusahaan dan asosiasi asuransi.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

"Bahkan ketentuan untuk modal minimum perusahaan asuransi yang baru berdiri akan lebih besar lagi," imbuh dia.

Ia membeberkan, syarat modal disetor minimum perusahaan asuransi konvensional yang baru berdiri langsung ke Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi konvensional Rp 2 triliun.

Kemudian, modal minimum perusahaan asuransi syariah dtentukan Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp 1 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/05/12/174010426/ojk-bakal-naikkan-modal-minimum-perusahaan-asuransi-simak-rinciannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke