Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami, Ini Cara Berinvestasi SBR

SBR adalah surat utang negara yang diterbitkan pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Agar bisa mulai berinvestasi di SBR, investor dapat melakukan pembelian sebesar minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 2 juta.

SBR termasuk salah satu investasi yang aman dari risiko gagal bayar, karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.

Lantas, bagaimana cara berinvestasi di Savings Bond Ritel (SBR)?

Cara investasi di SBR

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cara berinvestasi di SBR sebagai berikut:

Tips memilih mitra distribusi SBR

Lebih lanjut, dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa tips memilih mitra distribusi investasi SBR meliputi:

Perlu diketahui bahwa tenor atau jangka waktu investasi SBR selama dua tahun. Sebelum jatuh tempo, SBR tidak bisa dicairkan secara menyeluruh.

Kendati begitu, dana yang diinvestasikan di SBR dapat dicairkan sebagian dengan fasilitas early redemption. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh para investor yang memiliki SBR sebesar Rp 2 juta di setiap mitra distribusi.

Jumlah maksimal yang bisa diajukan dalam early redemption ini sebesar 50 persen dari setiap pemesanan pembelian.

Nah, itulah ulasan mengenai cara membeli atau berinvestasi di SBR. Penting untuk diingat, pilih investasi sesuai dengan profil masing-masing, dan pastikan telah mengetahui plus minus dari investasi tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/05/14/084044726/pahami-ini-cara-berinvestasi-sbr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke