JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan berbagai jenis pemilikan KPR untuk masyarakat.
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Salah satu bank yang menawarkan fasilitas KPR subdisi adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank BTN menawarkan beragam jenis KPR. Di antaranya adalah KPR BTN Sejahtera, KPR BTN Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan KPR Tapera BTN.
KPR BTN Sejahtera adalah KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor pekerjaan formal atau fixed income non-peserta Tapera.
Sedangkan KPR BTN BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sektor pekerjaan informal atau non fixed income yang telah mempunyai tabungan.
Adapun KPR Tapera BTN adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS peserta Tapera.
Sebelum mengetahui cara pengajuan KPR BTN, simak beberapa persyaratannya berikut ini.
Untuk dapat mengikuti program subsidi KPR BTN ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon nasabah.
Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR BTN:
Selain itu, nasabah juga harus melengkapi syarat dokumen pengajuan KPR BTN, yaitu:
Setelah itu, berikut ini adalah cara mengajukan KPR Subsidi di BTN.
Demikian informasi seputar syarat dan cara pengajuan KPR BTN atau cara mengajukan KPR bersubsidi di Bank BTN.
https://money.kompas.com/read/2023/05/22/063900226/simak-syarat-dan-cara-mengajukan-kpr-subsidi-di-btn