Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bungkam soal dampak keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya ditutup.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," ujar Mendag Zulhas singkat saat dijumpai di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi juga ikut pelit bicara ketika ditanyakan ihwal kebijakan itu.

“Tanya ke Pak Budi saja (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso),” katanya singkat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Beleid telah ditandatangani pada 15 Mei 2023.

Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Padahal pemerintah sendiri telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003. Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.

https://money.kompas.com/read/2023/05/30/144000326/ditanya-soal-izin-eskpor-pasir-laut-mendag-zulhas-pilih-tak-mau-berkomentar

Terkini Lainnya

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Whats New
Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Whats New
Berawal dari 'Kepepet' hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Berawal dari "Kepepet" hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Whats New
Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Whats New
Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Whats New
Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Whats New
BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

Whats New
8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

Whats New
LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

Whats New
Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Whats New
IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

Whats New
Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Whats New
Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Whats New
Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke